KPK Hilang Nyali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Sejak dilaporkan Mei 2024, kasus itu masih mandek di KPK.
Demikian disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, ketika dihubungi, Kamis (6/2/2025).
"KPK saja yang lamban menangani," kata Castro.
Castro memaklumi kelambanan yang ditunjukan KPK tersebut. Menurut dia, KPK memang seperti ciut nyali untuk memberantas korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
"Ada kecenderungan KPK kehilangan power saat berhadap dengan APH lainnya maupun politisi dilingkar kekuasaan. Ini pertanda KPK tidak profesional menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan UU," ujarnya.
Castro menekankan KPK tak seharusnya menerapkan hukuman yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Ia menegaskan KPK harus bekerja secara independen dan tak terpengaruhi oleh apapun.
"Harusnya KPK tidak memandang siapa dan institusi mana dia berasal, tapi berdasarkan kesalahan yang diperbuatkan," ucapnya.
"Jangan tersandera dan terpengaruh dengan relasi kuasa," ungkap Castro menambahkan.
Di sisi lain, Castro juga mengatakan intervensi oleh Presiden RI Prabowo Subianto tampak belum diperlukan. Ia hanya mendesak KPK bisa bekerja secara profesional.
Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Diketahui, Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.
KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Adapun kejanggalannya, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. Sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum ada penyidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tersebut.
"Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada," kata dia di Jakarta, dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, dalam pengusutan sebuah laporan dugaan korupsi, pihaknya perlu melakukan verifikasi, telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
"Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan kan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi," ucap Tessa.
0 Response to "KPK Hilang Nyali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus"
Posting Komentar