Pasang Iklan Gratis

Bongkar Alasannya Nekat Liburan Tanpa Izin KDM,Lucky Hakim Pasrah Jika Diberhentikan dari Jabatan

 Akhirnya Lucky Hakim buka suara terkait aksinya liburan ke Jepang tanpa izin yang menuai kontroversi.

Seperti diketahui, aksi Lucky Hakim liburan ke luar negeri di momen libur lebaran 2025 sempat disorot tajam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pimpinan Jabar yang karib disapa KDM itu geram karena Lucky Hakim melancong ke Jepang tanpa izin darinya.

Dedi bahkan menyebut bahwa Lucky juga tidak mengajukan izin kepada Mendagri untuk liburan ke luar negeri.

Karenanya, Dedi pun menyindir Lucky Hakim di media sosial seraya memviralkannya.

Sadar aksinya disorot Dedi Mulyadi hingga kementerian, Lucky Hakim akhirnya angkat bicara.

Setelah apel pagi di kantor Bupati Indramyu, Lucky Hakim mengurai penjelasannya terkait liburan tanpa izin ke Jepang.

Diakui Lucku, ia tidak terlalu memahami isi surat edaran dari Mendagri perihal pimpinan daerah dilarang pergi ke luar negeri di momen perayaan hari besar agama.

"Tentang surat edaran malahan saya baru tahu setelah saya di Jepang, katanya ada surat edaran enggak boleh pergi. Mungkin saya yang salah karena saya enggak aware karena saya enggak lihat ada surat edaran yang enggak boleh pergi di hari lebaran," ujar Lucky Hakim 

Lebih lanjut, Lucky pun bercerita bahwa dirinya di hari lebaran sebenarnya masih ada di Indonesia dan melayani masyarakat Indramyu.

Namun di hari lebaran kedua, Lucky memutuskan untuk pergi ke Jepang dan memberikan jabatannya sementara kepada Wakil Bupati.

"Memang hari lebaran kan saya masih di sini, masih patroli keliling-keliling. Pak Wabup juga, besoknya juga masih. Ketika pergi pun kita teleponan sama pak Wabup. Pak Wabup ini luar biasa orangnya, dia bilang 'pak Bupati nanti kalau pergi jangan sampai ada kekosongan kepemimpinan'. Oh iya saya serahkan all out untuk pak Wabup, pendelegasian," ujar Lucky Hakim.

Karenanya, Lucky merasa tak ada yang salah akan tindakannya.

Hingga Lucky baru tahu bahwa dirinya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa adanya izin atau surat ke Mendagri serta Gubernur Jabar.

"Bayangan saya semuanya baik-baik aja, eh sampai sana, persepsi saya tentang hari itu salah. Saya langsung menghubungi pak Gubernur, terjadi percakapan. Ya saya harus menjelaskan ke Kementerian. Hari ini saya akan ke Kementerian untuk memberikan penjelasan, klarifikasi," akui Lucky.

Atas perbuatannya, Lucky mengaku salah.

Lucky pun menyebut dirinya kurang cerdas sehingga tak bisa memaknai surat edaran soal larangan kepala daerah bepergian.

"Apakah saya salah? saya merasa salah karena saya salah dalam mengartikan hari itu adalah hari kerja. Sementara di kepala saya itu hari kerja, saya juga masih belum tahu yang sebenarnya itu hari kerja atau jumlah hari. Karena kan ada pasal UU No 23 itu ada 'enggak boleh pergi ke luar negeri dan tidak boleh tujuh hari berturut-turut. Kalau tujuh hari tidak ada di tempat, diberikan sanksi tertulis'. Jadi definisi saya itu hari kerja, saya salah persepsi. Harusnya saya lebih cerdas," ungkap Lucky Hakim.

Atas perbuatannya liburan tanpa izin, Lucky pun terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.

Perihal ancaman sanksi berat itu, Lucky mengaku pasrah.

"Saya kan belum tahu, kalau memang saya dinyatakan salah oleh entitas terkait, Mendagri, kalau memang saya salah sebagai percontohan, ya saya siap menerima apapun konsekuensinya," ujar Lucky.

"Saya tidak bemaksud seperti itu. Selebihnya saya harus menanggung, semua perbuatan ada konsekuensinya," sambungnya.

Wamendagri buka suara

Sementara Lucky Hakim pasrah jika diberikan sanksi berat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengurai penjelasan.

Ternyata setelah viral, Bima Arya langsung menghubungi Lucky Hakim guna meminta penjelasan perihal liburan tanpa izin tersebut.

Dalam komunikasinya via aplikasi, Lucky pun meminta maaf kepada Bima Arya.

"Langsung saya hubungi pak Bupati ini. Kita sempat komunikasi. Pak Bupati masih di Jepang dan menyampaikan permohonan maaf. Kami meminta beliau untuk menjelaskan secara resmi kepada Kemendagri begitu tiba di tanah air," ungkap Bima Arya dalam tayangan di youtube tv one news, Selasa (8/4/2025).

Untuk menegakkan aturan yang berlaku, Bima Arya meminta agar Lucky segera mendatangi kantor Mendagri guna mengurai klarifikasi.

Nantinya Mendagri baru akan bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Lucky Hakim.

"Kita ingin memastikan bahwa ada hal-hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pak Bupati, kita akan sesuaikan untuk pemberian sanksi. UU No 23 tahun 2014 itu mengatur pemberian sanksi, apabila tidak mengajukan izin maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," pungkas Bima Arya.

Terkait dengan ancaman sanksi berat untuk Lucky Hakim tersebut, Dedi Mulyadi sempat mengurai tanggapan.

Dedi menyebut bahwa momen liburan memang hak semua orang secara individu.

Namun Lucky sebagai pimpinan daerah seharusnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu tiap pimpinan daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Mengenai perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, betul itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi.

"Tetapi bahwa untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat, jadi memang ada aturannya," sambungnya.

0 Response to "Bongkar Alasannya Nekat Liburan Tanpa Izin KDM,Lucky Hakim Pasrah Jika Diberhentikan dari Jabatan"

Posting Komentar