Farhat Gugat Roy Suryo Cs Karena Sebut Paiman Raharjo Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi
Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena mencemarkan nama baik kliennya.
Farhat mengatakan, kliennya, Paiman Raharjo merupakan mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
Menurutnya, Roy Suryo dan kawan-kawan menuding Paiman sebagai aktor intelektual yang mencetak ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Pramuka, Jakarta.
“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” kata Farhat dalam salinan gugatan yang diterima Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Menurut Farhat, tindakan Roy Suryo cs yang tergabung dalam organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis, bertentangan dengan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Bareskrim bahkan menyatakan menghentikan penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang berangkat dari aduan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Farhat dalam provisinya lalu meminta agar majelis hakim melarang Roy Suryo dan kawan-kawan memfitnah dan mencemarkan nama baik Paiman dan Jokowi.
“Agar Para Tergugat tidak melakukan tuduhan berulang-ulang kali fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat,” tutur Farhat.
Ia mengaku, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk melindungi dan memulihkan nama baik Paiman dan Jokowi.
“Atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
0 Response to "Farhat Gugat Roy Suryo Cs Karena Sebut Paiman Raharjo Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi"
Posting Komentar