Kamis, 02 April 2026

Presiden Prabowo disambut hangat anak-anak Indonesia di Seoul

 Presiden RI Prabowo Subianto menerima sambutan hangat dari anak-anak diaspora Indonesia yang mengenakan pakaian adat tradisional saat tiba di lobi hotel tempatnya bermalam di Seoul, Selasa (31/3) malam, dalam rangka kunjungan kenegaraan.

"Ya senang, senang," ujar Kaindra dan Luthfi, dua anak yang bertugas menyerahkan buket bunga kepada Presiden Prabowo di Seoul, dikutip dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di Jakarta

Kaindra dan Luthfi mengaku bangga mendapatkan kesempatan langka untuk bertemu langsung dengan Presiden dalam rangkaian kunjungan kenegaraan tersebut.

Selain rasa bangga, keduanya juga mengungkapkan perasaan grogi atau gugup saat diajak berbincang secara langsung oleh Presiden setibanya di hotel.

"Deg-degan sih, paling deg-degan. Sama ya," ungkap Kaindra mengenai perasaannya saat menyambut kehadiran mantan Menteri Pertahanan tersebut

Kaindra menambahkan bahwa Presiden sempat menyapa dan menanyakan nama mereka di sela-sela prosesi penyerahan buket bunga sebagai tanda selamat datang.

Kedua anak tersebut juga mengaku telah melakukan latihan khusus sebelumnya agar dapat mengatasi rasa gugup di hadapan Presiden.

"Sempat latihan biar enggak grogi saja," tutur Kaindra yang tampil mengenakan pakaian adat Jawa bersama Luthfi sebagai representasi identitas budaya Indonesia di Korea Selatan.

Selama berada di Korea Selatan, Presiden dijadwalkan menjalani rangkaian kegiatan kenegaraan, termasuk upacara penyambutan resmi oleh Presiden Korea Selatan di Blue House.

Kunjungan tingkat tinggi ini diharapkan dapat mempererat hubungan persahabatan serta memperluas kemitraan strategis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Korea Selatan di berbagai sektor.

Mendagri terbitkan SE atur ketentuan WFH ASN pemda

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.