Pasang Iklan Gratis

Dudung tegaskan pesawat militer asing tak boleh lintasi kawasan udara RI

  Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa akses lintas udara militer asing di ruang udara Indonesia tidak boleh dilakukan, mengacu hukum internasional.

Hal itu disampaikan oleh Dudung sebelum memenuhi panggilan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (21/4/2026). Menurut Dudung, sudah menjadi hukum internasional, bahwa pesawat militer asing tidak boleh melintasi wilayah Indonesia. 

"Ya itu sudah hukum internasional ya, [pesawat militer dari pihak luar] tidak boleh lah," katanya saat ditanya terkait dengan keabsahan akses lintas udara militer asing di ruang udara Indonesia.

Dudung juga menjelaskan alasan kedatangan dirinya ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo telah meminta saran dan masukan terkait dengan pertahanan nasional.

"Saya kan Penasihat Presiden, tentunya mungkin ada hal-hal yang beliau minta saran masukan. Biasanya beliau kan suka minta saran masukan dari kita sebagai penasihat," kata Dudung.

Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo akan dibahas sejumlah isu, baik yang berkaitan dengan agenda nasional maupun internasional.

Selain itu, pertemuan tersebut juga akan menyinggung kemitraan kerja sama pertahanan utama atau Major Defense Cooperation Partnership antara Indonesia dan Amerika Serikat.

"Itu kan [Major Defense Cooperation Partnership] sudah lama juga dan ini kelihatannya akan terus dilanjutkan kerjasama kita dengan Amerika," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengakui adanya permintaan AS terkait dengan akses lintas udara militer di ruang udara Indonesia. Namun, permintaaan itu disebut masih sebatas rancangan awal dan masih baru dibahas secara internal antarinstansi.  

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," dikutip dari keterangan resmi Biro Infohan Setjen Kemhan.  

Pihak Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. 

Sehubungan dengan permintaan akses ruang udara atau blanket overflight clearance dari AS, Kemhan menyebut setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut. 

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," demikian terang Kemhan.

0 Response to "Dudung tegaskan pesawat militer asing tak boleh lintasi kawasan udara RI"

Posting Komentar