Akademisi lintas negara bahas adaptasi hukum Islam terhadap AI
Akademisi lintas negara membahas hukum Islam dan fikih terhadap perkembangan digital serta adaptasi terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui International Conference On Islamic Law In Indonesia (ICILI) 2026 di UMI Makassar.
Akademisi Fatoni University Thailand Dr Narong Hasanee di Makassar, Selasa, memaparkan, dalam era digital saat ini transaksi keuangan menembus batas negara lebih cepat daripada yang dapat diikuti oleh regulator mana pun.
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan nyata tentang di manakah letak tanggung jawab hukum ketika sistem otonom mengalami kesalahan.
Termasuk bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem yang tidak memiliki taklif, tidak memiliki kewajiban moral, dan tidak memiliki niat.
Begitupun dengan nasib akad ketika penawaran dan penerimaan (ijab dan kabul) dilakukan oleh mesin. Bisakah sebuah fatwa dihasilkan oleh model yang telah membaca segalanya tetapi tidak memahami apa pun
Ia menyampaikan, sejarah fikih adalah sejarah perjumpaan. Para juru hukum tidak mengembangkan doktrin mereka dalam isolasi tetapi fokus mengembangkannya saat berhadapan dengan instrumen baru dan realitas sosial yang belum pernah ada sebelumnya.
"Sekarang tugas kita adalah apa yang selalu diamanatkan oleh tradisi kita, memahami realitas baru secara akurat sebelum kita menghakiminya, dan bernalar dengan disiplin, kerendahan hati, serta kesetiaan pada sumber-sumber hukum," ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan FH Universitas Muslim Indonesia (UMI).
"Itulah mengapa forum seperti ini sangat penting untuk mendengarkan karya ilmiah tentang hukum Islam dan teknologi informasi, tentang kecerdasan buatan dan penegakan keadilan, tentang teknologi keuangan (fintech), hukum keluarga, zakat, wakaf, dan filantropi, tentang fikih dan fatwa, hukum tata negara dan administrasi, hingga pertanyaan mengenai lingkungan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan," ujarnya menambahkan.
Dekan Fakultas Hukum UMI Prof Dr Muhammad Renaldy Bima mengatakan kegiatan konferensi internasional ini menghadirkan sejumlah akademi dari berbagai negara.
Selain akademisi Fatoni University Thailand Dr Narong Hasanee, juga hadir sebagai narasumber Prof Madya Dr Nazli Bin Ismail (Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia), Prof Heru Susetyo (Universitas Indonesia), dan Ms Anwar Ghais, LLB, LLM dari Lebanese Scholar Jathwa Istitute (UK).
0 Response to "Akademisi lintas negara bahas adaptasi hukum Islam terhadap AI"
Posting Komentar