Tukar Honda Vario 160 dengan uang Rp 6,5 juta, pria gak tahu diri kena denda Rp 200 juta
Seorang pria gak tahu diri asal Wonogiri, Jawa Tengah terancam denda Rp 200 juta atau hukuman 4 tahun penjara.
Ancaman sanksi pidana dan denda itu setelah pria berinisial WRC (39) tersebut menukarkan Honda Vario 160 dengan uang Rp 6,5 juta.
Masalahnya, Vario 160 tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan hasil dipinjami orang lain.
Atas perbuatannya, WRC kemudian diringkus Satreskrim Polres Wonogiri atas dugaan penggelapan motor.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, kasus bermula saat korban atau pemilik Vario 160 berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri meminjamkan motornya itu kepada pelaku pada Februari 2026.
Motor matic 160 cc tersebut dipinjam pelaku dengan alasan akan digunakan sebagai sarana transportasi antara Tulungagung dan Purwantoro.
Namun, pada pertengahan Maret 2026, korban mulai curiga karena Vario 160 tersebut sudah tidak digunakan pelaku sebagaimana alasan awal meminjam.
Korban kemudian menanyakan keberadaan Vario 160 tersebut kepada pelaku pada Senin (16/3/26).
"Pelaku kemudian mengakui motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp 6,5 juta," ujar Anom di Wonogiri, Jawa Tengah, (20/8/26) menukil Kompas.com.
Mengetahui motornya digadai tanpa izin, korban lalu melapor ke Polsek Purwantoro, (10/7/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku maupun Honda Vario 160 yang menjadi objek perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kemudian, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, (20/8/26) dini hari.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi AD 4328 AVG yang dilaporkan telah digelapkan," ujarnya.
Setelah itu, Vario 160 tersebut dibawa ke Polres Wonogiri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kendaraan, dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan.
"Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
"Apabila terjadi permasalahan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.


0 Response to "Tukar Honda Vario 160 dengan uang Rp 6,5 juta, pria gak tahu diri kena denda Rp 200 juta"
Posting Komentar